TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para buronan yang ditangkap terlibat dalam berbagai kasus.
Di antaranya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umroh yang korbannya mencapai 2.705 orang.
“Iya tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Menurut Andi, buronan yang ditangkap dalam kasus dugaan TPPO ada tiga orang pelaku.
Rinciannya, Mahzum Nasser (MN), Tati (TT), dan Yunan (YUN).
Baca juga: Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengatakan tersangka M Akbaruddin adalah buronan kasus penipuan calon jamaah Umroh yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang.
Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp5 juta.
Baca juga: Buat Ulah Lagi, Kabareskrim Siap Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” jelas dia.
Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi.
Dijelaskan Andi, mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Baca juga: Bareskrim Bakal Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada JPU
Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” katanya.
Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta autentik dan penipuan,” katanya.
0 comments:
Post a Comment